Friday, December 4, 2009

Cici Laporkan 2 Saksi Suhaebi ke Polda

Current info tentang news tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup terbaru news info yang tersedia.
VIVAews - Cici Paramida melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metrojaya, melaporkan 2 orang saksi yang diduga memberi keterangan palsu yang sudah disumpah di pengadilan.

Riri Purbasari, kuasa hukum Cici Paramida membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah membuat laporan dengan tuduhan kesaksian palsu, pencemaran nama baik dan kesaksian palsu dari pihak Suhaebi.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan news ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke news.

"Ada dua saksi yang kita laporkan untuk pasal 310, 311 (pencemaran nama baik) hukumannya 1 tahun 4 bulan dan pasal 242, 7 tahun," ujarnya di Polda Metrojaya, 4 Desember 2009.

Kesaksian palsu tersebut antara lain adalah memberikan pernyataan palsu, seperti temperamental, emosional dan menjedotkan kepala ke lantai. Itu adalah fitnah yang sangat keji.

"Laporan ini keinginan mbak Cici dan keluarga, berita yang diberikan semakin lama semakin keterlaluan, menurut kami ini pembunuhan karakter, karena keterangan saksi tidak benar," kata Riri lagi.

¢ VIVAnews
Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta mengenai news bisa bingung dengan informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang menyesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment