Biak (ANTARA News) - Pemilik rumah sewa/kost di kabupaten Biak Numfor,Papua dikenakan kewajiban membayar pajak beruparetribusi daerah yangdikelola dinas pendapatan daerah (Dispenda) setempat. Kepala dinas pendapatan daerah (Kadispenda) Biak Andreas Msen di Biak,Senin mengatakan, setoran retribusi rumah sewa kost ditangani dinas pendapatan daerah melalui surat pemberitahuan tagihan kepada pemilik rumah kost.

"Retribusi pajak rumah sewa dibayar bervariasi oleh pemilik rumah, ya nilainya berkisar Rp70 ribuan/bulan ," ungkap Kadispenda Andreas Msen.

Kadispenda Andreas mengakui, berdasarkan data jumlah rumah kost di kabupaten Biak Numfor mencapai puluhan unit rumah, terbanyak terdapat di distrik Biak Kota dan distrik Samofa.

Ia mengatakan, untuk mencegah penyalagunaan tagihanpembayaran retribusi daerah pajak rumah kost pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para lurah di distrik Biak Kota dan distrik Samofa.

Setiap petugas yang akan melakukan tagihan retribusi rumah kost, menurut Andreas, telah dibekali surat tugas resmi dari Dispenda serta diketahui pihak terkait termasuk para lurah di lokasi tempat rumah sewa bersangkutan.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Jika ada petugas Dispenda mendatangi pemilik rumah sewa harus ditanyakan surat tugas bersangkutan, ya jangan melayani tagihan retribusirumah kost tanpa dilengkapi surat resmi," imbuh Kadispenda Andreas Msen.

Dia mengatakan, punggutan retribusi daerah rumah sewa merupakan salah satu objek penerimaan asli daerah sehingga diperlukan kesadaran pemilik rumah kost untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan daerah 2009.

Menyinggung target penerimaan pendapatan asli daerah 2011, menurut Kadispenda Andreas, berdasarkan perhitungan pemkab Biak untuk tahun inibesaran penerimaan PAD ditarget bisa mencapai Rp20 M.

"Estimasi target penerimaan PAD samadengan tahun lalu Rp20 M, ya diperkirakan pada 2011 jumlah pendapatan daerah bisa mencapai target sehingga diperlukan kerja sama setiap satuan perangkat daerah," harap Kadispenda Andreas Msen. (M039/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com