Politisi Golkar Bambang Soesatyo. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket pajak yang sedang berproses di DPR RI sasarannya bukan untuk menghambat proses hukum kasus Gayus Tambunan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak benar usulan hak angket pajak akan mendistorsi proses hukum mafia pajak terhadap Gayus Tambunan di KPK," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu.

Usulan hak angket pajak itu untuk mengungkap kebijakan keliru pemerintah sehingga mafia pajak bisa beroperasi, dan bukan menghambat proses hukum kasus Gayus Tambunan yang sedang ditangani KPK.

Menurut dia, usulan hak angket mafia pajak di DPR RI justru akan melakukan penyelidikan secara terbuka seperti penyelidikan DPR RI atas kasus Bank Century tersebut, yang akan mampu mengungkap dan membongkar semua permainan yang berlindung dibalik kebijakan keliru dari pemerintah untuk menguntungkan wajib pajak tertentu yang menggunakan jasa mafia pajak.

Terkait pro-kontra usulan hak angket pajak, menurut dia, justru yang harus dipertanyakan adalah mengapa ada pihak-pihak yang ngotot ingin menggagalkan usulan hak angket pajak.

"Melalui hak angket pajak maka bisa terungkap praktik mafia pajak beserta modus, jaringan dan aktor intelektualnya," katanya.

Salah seorang inisiator usulan hak angket mafia pajak ini mempertanyakan, mengapa ada pihak yang ngotot ingin menggagalkan usulan hak angket pajak dan siapa sebenarnya yang mereka lindungi.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Jika mereka bukan bagian dari jaringan atau beking mafia pajak, kata dia, mengapa harus takut.

Bambang menambahkan, mekanisme penyelidikan hak angket di DPR dilakukan secara terbuka dan publik dapat melihat langsung perdebatan dan seluruh proses yang ada seperti dalam hak angket kasus Bank Century.

"Hanya saja penyelesaian kasus Bank Century menjadi terbengkalai karena setelah DPR merekomendasikan keputusannya kepada lembaga penegak hukum, tapi lembaga hukum tidak menindaklanjutinya dengan baik," katanya.

Usulan hak angket pajak yang didukung oleh 114 anggota DPR RI dari delapan fraksi sudah dibacakan pada rapat paripurna DPR RI, pada Rabu (16/2).

Usulan tersebut akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah dan kemungkinan akan dibahas pada rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (22/2). R (R024/S019/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com