Temanggung (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Edward Aritonang mengatakan hingga kini ada delapan orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Temanggung yang terjadi pada Selasa (8/2) pascasidang penistaan agama dengan terdakwa Anthonius Richmord Bawengan yang divonis lima tahun penjara. Kapolda di Temanggung, Rabu menyebutkan, sejumlah tersangka tersebut berinisial NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ, dan SM. "Untuk kepentingan penyelidikan kami tidak menyebutkan nama terang. Para tersangka dari sekitar kota Temanggung, " katanya. Menurut Kapolda, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah dan penyelidik masih bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kerusuhan. "Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentivikasi para pelaku," katanya. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Ia mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. "Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir masih kami teliti," katanya. Kapolda menilai, proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun dan majelis hakim juga memvonis lima tahun.
(H018/A035/A038) Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
You can't predict when knowing something extra about mobil keluarga ideal terbaik indonesia will come in handy. If you learned anything new about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in this article, you should file the article where you can find it again.
Ia mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. "Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir masih kami teliti," katanya. Kapolda menilai, proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun dan majelis hakim juga memvonis lima tahun.
(H018/A035/A038) Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
No comments:
Post a Comment