Sunday, April 26, 2009

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan / Perluasan Ijin Lokasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPVVP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi / Departemen Teknis terkait bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/ PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan / perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Peryataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berbeda dalam lokasi yang dimohon.
10. Laporan kemajuan pelaksanaan perolehan dan pemanfaatan tanah serta permasalahan yang dihadapi.
11. Daftar perolehan tanah yang disertai dengan bukti pengusaha tanahnya, minimal 50% dari luas tanah yang telah diberikan ijin lokasi.

No comments:

Post a Comment