Sunday, April 26, 2009

İJİN PEMONDOKAN

İJİN PEMONDOKAN
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai @ Rp. 6.000,-
2. Foto copy KTP dan KSK Pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan tanah / sertifikat;
4. Foto copy Nomor PokokVVajib Pajak(NPVVP);
5. Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi PT/CV);
6. Foto copy Persetujuan Pemanfaatan Ruang
7. Foto copy İjin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. Foto copy İjin Gangguan(HO);
9. Gambar Denah Bangunan;
10. Pas photo4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
11. Foto copy semua persyaratan rangkap 3 (tiga);
12. Surat kuasa bila yang mengurus ijin bukan pemohon.
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja Masa berlaku ijin pemondokan 3 (tiga) tahun

No comments:

Post a Comment