Sunday, April 26, 2009

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

1. Mengisi formulir isian ijin gangguan.
2. Foto Copy Rekomendasi Tempat Usaha dari Bupati.
3. Ijin Lokasi bagi tempat usaha yang luasnya diatas 2 ha.
4. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan.
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum / Badan Usaha atau Anggaran Dasar yang sudah disyahkan bagi koperasi.
6. Foto Copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan lahan.
7. Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir.
8. Surat Persetujuan Tetangga disertai Foto Copy KTP.
9. Surat Persetujuan Lurah / Kepala desa dan BPD.
10. Dokumen UKL / UPL dari BAPEDALDA.

No comments:

Post a Comment