Sunday, April 26, 2009

IJIN USAHA TETAP (IUT)

IJIN USAHA TETAP (IUT)
Persyaratan:
1. Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan perubahan-perubahannya / foto copy Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan oleh Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah
2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa tanah bagi tanahnya sewa
3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa bangunan bagi bangunan/ ruang/gedung yang disewa
4. Foto copy ijin Gangguan(HO)
5. Foto copy Persetujuan RKL dan RPL bagi perusahaan yang wajib AMDAL atau dokumen UKL dan UPL atau SPPL bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL
6. Foto copy SP PMDN serta perubahannya
7. Foto copy ijin Lokasi (untuk lahan > 1 Ha) /Persetujuan Pemanfaatan Ruang^l Ha
8. Surat kuasa dari yg bervvenang apabila penandatanganan yg bervvenang bukan Direksi
9. Khusus bidang usaha tertentu dilengkapi dengan Rekomendasi dari dinas teknis:
a. Sertifikat uji operasi dari Direktorat Jendral Listrik dan
Pengembangan Energi untuk bidang usaha penyedia tenaga
listrik
b. Bukti penetapan golongan/klasifikasi kelas hotel dari Dinas
Parivvısata Propinsi Jawa Timur dan PHRI
c Foto copy ijin dari Pemda setempat bagi yang memiliki sendiri armada angkutan vvisata untuk bidang usaha Biro Perjalanan VVisata
d Foto Copy ijin menjual minuman berakohol bagi bidang usaha perhotelan dan Restoran
10. Foto copy KTPPemohon
11. Foto copy semua persyaratan rangkap 3 (tiga)
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku IUT 30 ( tiga puluh ) tahun selama tidak ada
Perubahan/perluasan
Berdasar Perda No. 28 th 2001 tentang retribusi ijin usaha (SİUP, TDP, TOI, IUI dan IUT) Klasifikasi Badan Usaha adalah sbb:
a. Badan Usaha Kecil dan perorangan dengan modal
Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-
b. Badan Usaha Sedang dengan modal di atas
Rp. 200.000.000,-s/d Rp. 500.000.000,-

c. Badan Usaha Besardengan modal di atas
Rp. 500.000.000,-.
Tarif Retribusi:
: Rp. 100.000,-: Rp. 250.000,-rRp. 500.000,-: S0 % dari keterıtuan tarif
a. Badan Usaha Kecil
b. Badan Usaha Sedang
c. Badan Usaha Besar
d. İjin Usaha Perorangan

Untuk pejBjangan 'P£§£P*'ân ulang ijin usaha, besarnyâ tarif retnbus
BIEB|M|ebaqai beril
Koperasi ' /OlHb.: 30 V Pe.orangan : 10c'..

No comments:

Post a Comment