Sunday, April 26, 2009

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

1. IMBBaru/Perluasan
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai @ Rp. 6000,-
2. Surat pernyataan tidak melanggar Peraturan Daerah
3. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga, dengan adanya kegiatan dimaksud
4. Foto copy bukti pemilikan tanah/sertifikat.akta jual beli/sewa menyewa,PetokD
5. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ijin Lokasi.blok plan, peil banjir bagi kegiatan usaha dan pengembang
6. Gambarbesteklengkap:
- Gambarbangunanmeliputi:
a. Denah bangunan skala 1:100
b. Tampakbangunan(depan,samping)skala1:100
c. Potongan bangunan (melintang, memanjang skala 1:100
- Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1:20
- Gambar situasi / site plan bangunan skala 1:500 atau 1:1000
- Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan bertingkat dan konstruksi baja / portal baja)

7. Foto copy KTP pemohon/Akte Pendirian Perusahaan
8. Foto copy semua persyaratan rangkap 4 (empat)
9. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Berdasarkan tarif sesuai Perda nomer25tahun 2001
Rumus:
RIMB = LB xTHOB pcr M^ Prosentase Maksimal 2"/„
Keterangan:
RIMB : Retribusi İjin Mendirikan Bangunan
LB :LuasBangunan
THDB : Tarif HargaDasar Bangunan M2
Prosentase Maksimal 2% adalah angka prosentase tertinggi yang diperkenankan sebagai angka perhitungan Retribusi
Catatan : Khusus pengembang atau usaha industri yang wajib amdal dan atau Andalalin harus melampirkan foto copy dokumen amdal dan atau Andalalin
2. IMB Balik Nama
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan materai@Rp.6000,-
2. Surat pernyataan tidak melanggar Peraturan Daerah

3. Foto copy bukti pemilikan tanah/sertifikat.akta jual beli pemilik baru
4. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ijin Lokasi bagi kegiatan usahaan.'Pemilikbaru
5. Foto copy KTP pemohon
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan terbaru
7. IMB Asli lama
8. Gambar bestek bangunan sesuai IMB lama
9. Foto copy semua persyaratan rangkap 4 (empat)
10. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Rumus:
RIMB: 10%XRIMBBaru/Perluasan
Keterangan:
RIMB : Retribusi İjin Mendirikan Bangunan
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku IMB selamanya kecuali menambah luasan bangunan atau
merubah fungsi bangunan

No comments:

Post a Comment