Thursday, July 2, 2009

dispensasi usia kawin

Dengan faktor-faktor tersebut yang menyebabkan mereka meminta dispensasi usia kawin itu, hanya faktor adanya kekhawatiran orang tua terbadap pergaulan anaknya yang terlalu intim yang dituat alasan Pengadilan Agama untiik mengabulkan permohonan dispensasi usia kawin. Karena faktor inilah faktor utama, sedangkan apabila terjadi hamil luar nikah maka faktor yang menentukan dikabulkannya permohonan dispensasi usia kawin oleh Pengadilan Agama adalah jika pernikahan itu membawa manfaat lebih banyak daripada kemafsadatnya, yaitu apabila tidak berlanjut kemaksiatannya juga menyangkut anak yang dilahirkan tanpa ayah, asalkan anak itu dapat diilhaqkan kepada ayahnya.

No comments:

Post a Comment