Los Angeles (ANTARA News) - Ayah dari grup pemain piano bersaudara "5 Browns" dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim di Provo, Utah, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuannya saat masih kanak-kanak, lapor Salt Lake Tribune seperti dikutip Reuters, Jumat. Keith Brown (55), diperintahkan untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah mensodomi anak-anak, dan satu hingga 15 tahun penjara untuk dua tuduhan penyiksaan seksual terhadap anak, lapor Salt Lake Tribune.

Februari lalu, Brown mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan itu, setelah hampir enam bulan bernegosiasi dengan penyelidik. Tiga anak perempuannya yang kini sudah dewasa mengonfirmasi bahwa mereka enjadi korban ayah mereka selama 1990-an.

Ketiga anak perempuan bersaudara itu adalah Desirae (32), Deondra (30) dan Melody (26). Mereja bergabung dengan kelompok itu bersama saudara laki-laki mereka, Ryan dan Gregory. Ayah mereka sebelumnya menjadi manajer grup itu.

Kesepakatan pembelaan, yang disetujui ketiga bersaudara itu, berarti hukuman akhir dari apa yang akan Brown hadapi pergi ke pengadilan dan dihukum.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Hakim Distrik Keempat David Mortensen mengatakan kepada Brown bahwa dia dianggap pedofil dan membahayakan masyarakat. Dia menambahkan dia dijatuhi hukuman lebih ringan atas persetujuan para korban.

David Sturgill, jaksa [ada Utah Country, mengatakan putri-putri Brown mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun dan itu telah mengubah perjalanan hidup anak-anak itu.

Ketika membacakan dakwaan, Sturgill mengatakan, "Ini yang diinginkan korban. Saya harap mereka bahagia bahwa hal ini akhirnya terwujud."

5 Browns mencapai popularitas di tingkat nasional pada 2002, dan tiga album mereka memuncaki tangga lagu klasik Billboard. Bahkan saat kisah penyiksaan terungkap,  mereka tetap menjalani jadwal tur yang sibuk.(*)
Neny

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com