Persyaratan:
1 Foto mm aktp nenrlirian nerıısahaan vann telah rtisahKan oıeh Mfintftn.
6. Buktipemilikanternpatusaha(fotocopysBrtifıkat/akte jualbeli/ sewa menyewa/Petok D) bagi Perubahan pindah alamat perusahaan
7. Akte Perubahan bagi Perusahaan yang berbentuk PT (baik untukpeningkatan/penurunan Modal Usaha dan Perubahan nama Perusahaan)
8. PasFoto4x6 sebanyak3(tiga)lembar
9. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja
SlUP berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usahanya
SURAT PERMOHONAN
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
(SP. PMDN)
Persyaratan:
1. Bukti diri pemohan:
a. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk
PT.BUMN/BUMN.CV.Fa.;
b. Foto copy anggaran dasar bagi usaha koperasi;
c. Foto copy KTP untuk usaha perorangan;
2. Surat kuasa yang berhak, apabila penandatanganan pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri;
3. Foto copy Nomor Pokok VVajib Pajak (NPWP);
4. Uraian:
a. Proses produksi yang dilengkapi dengan alur proses serta
mencantumkan jelas bahan baku / bahan penolong bagi industri
pengolahan;
b. Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan bidang jasa.
5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan:
a. Kesepakatan perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan
bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan
alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan
digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk
pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil;
b. Akte pendirian di atas dan perubahannya atau rislah RUPS
mengenai pernyataan usaha kecil sebagai pemegang saham
apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
6. Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan UU Nomor9Tahun 1995;
7. Surat kuasa bagi pengurusan ijinyang tidakdurus sendiri.
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku SP PMDN 4 (empat) tahun selama belum produksi
komersial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment