Saturday, July 4, 2009

belajar forex

Bisnis online dari internet atau mencari uang dari sangat banyak caranya, jika anda mempunyai blog, anda bisa memanfaatkan blog anda untuk mengeruk dollar dari traffik anda. Salah satu bisnis online yang sedang ramai sekarang adalah Forex!. Jika anda masih baru dalam forex, belajar forex sangatlah mudah sekali. Ada banyak informasi serta tutorial yang bisa anda dapatkan dalam belajar forex trading. Salah satunya adalah dengan terus mencoba dan mencoba. Ingat, pengalaman adalah guru paling berharga. Jika anda kesulitan belajar secara otodidak, anda bisa menggunakan Metode Interview.

Interview merupakan teknik pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak antara pewawancara dengan responden (informan) yang dikerjakan dengan sistematis dan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (pedoman wawancara).  Wawancara sesungguhnya merupakan angket secara lisan, karena penulis mengemukakan informasinya secara lisan dalam hubungan tatap muka untuk memperoleh jawaban (melakukan tanya jawab).

Metode wawancara (interview) ini penulis lakukan sebagai langkah awal dari penelitian belajar forex sebagai salah satu teknik pengumpulan data atau informasi dalam penulisan skripsi ini. Metode ini peneliti gunakan untuk mengumpulkan data mengenai anak autis, proses konselingnya, dan pemberian terapi behaviour. Peneliti melakukan interview dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu kepala sekolah, konselor, terapis, dan orang tua.

Silahkan anda bergabung dengan Fxcast dengan minimal start trading hanya 10US.

FXcast

Thursday, July 2, 2009

dispensasi usia kawin

Dengan faktor-faktor tersebut yang menyebabkan mereka meminta dispensasi usia kawin itu, hanya faktor adanya kekhawatiran orang tua terbadap pergaulan anaknya yang terlalu intim yang dituat alasan Pengadilan Agama untiik mengabulkan permohonan dispensasi usia kawin. Karena faktor inilah faktor utama, sedangkan apabila terjadi hamil luar nikah maka faktor yang menentukan dikabulkannya permohonan dispensasi usia kawin oleh Pengadilan Agama adalah jika pernikahan itu membawa manfaat lebih banyak daripada kemafsadatnya, yaitu apabila tidak berlanjut kemaksiatannya juga menyangkut anak yang dilahirkan tanpa ayah, asalkan anak itu dapat diilhaqkan kepada ayahnya.

Sunday, April 26, 2009

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan / Perluasan Ijin Lokasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPVVP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi / Departemen Teknis terkait bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/ PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan / perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Peryataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berbeda dalam lokasi yang dimohon.
10. Laporan kemajuan pelaksanaan perolehan dan pemanfaatan tanah serta permasalahan yang dihadapi.
11. Daftar perolehan tanah yang disertai dengan bukti pengusaha tanahnya, minimal 50% dari luas tanah yang telah diberikan ijin lokasi.

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPWP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana Proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/
PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan atau perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Pernyataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berada dalam lokasi yang dimohon.

Permohonan Ijin Rekomendasi

Syarat-Syarat Permohonan Ijin Rekomendasi Bupati Atau Ijin Prinsip
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bapak Bupati
Mojokerto
- Tembusan Kepala BAPPEDA Kab. Mojokerto.
2. Dengan dilengkapi:
a. Foto Copy KTP Pemohon / Surat Kuasa apabila
Pemohon divvakilkan kepada orang lain.
b. Foto Copy Akte Perusahaan / Badan Usaha.
c. Foto Copy NPWP.
d. Foto Copy Akte Tanah / Sewa Tanah.
e. Foto Copy Tanda Lunas PBB / STTS.
f. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Kepala Desa
dan Camat setempat.
g. Surat Pernyataan Persetujuan Kepala Desa
diketahui Ketua BPD (Badan Pervvakilan Desa) atas
usaha tersebut.
h. Gambar/ Diagram Proses Produksi.
i. Surat / Sertifikat Pendukung lainnya (bila ada).
3. Semua disatukan dalam satu berkas rangkap dua.

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

1. KTP/Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).

9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL) bagi yang potensi pencemaran.
10. Ijin Gangguan / HO.
11.Surat Keterangan Persetujuan Tetangga. 12.Keterangan Domisili Usaha dari kepala Desa setempat.

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

1. KTP / Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Surat Keterangan Persetujuan Tetangga.
8. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).
9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL).
10. Ijin HO.
11. Standar Nasional Indonesia (SNI).