Sunday, April 26, 2009

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan / Perluasan Ijin Lokasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPVVP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi / Departemen Teknis terkait bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/ PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan / perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Peryataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berbeda dalam lokasi yang dimohon.
10. Laporan kemajuan pelaksanaan perolehan dan pemanfaatan tanah serta permasalahan yang dihadapi.
11. Daftar perolehan tanah yang disertai dengan bukti pengusaha tanahnya, minimal 50% dari luas tanah yang telah diberikan ijin lokasi.

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPWP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana Proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/
PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan atau perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Pernyataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berada dalam lokasi yang dimohon.

Permohonan Ijin Rekomendasi

Syarat-Syarat Permohonan Ijin Rekomendasi Bupati Atau Ijin Prinsip
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bapak Bupati
Mojokerto
- Tembusan Kepala BAPPEDA Kab. Mojokerto.
2. Dengan dilengkapi:
a. Foto Copy KTP Pemohon / Surat Kuasa apabila
Pemohon divvakilkan kepada orang lain.
b. Foto Copy Akte Perusahaan / Badan Usaha.
c. Foto Copy NPWP.
d. Foto Copy Akte Tanah / Sewa Tanah.
e. Foto Copy Tanda Lunas PBB / STTS.
f. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Kepala Desa
dan Camat setempat.
g. Surat Pernyataan Persetujuan Kepala Desa
diketahui Ketua BPD (Badan Pervvakilan Desa) atas
usaha tersebut.
h. Gambar/ Diagram Proses Produksi.
i. Surat / Sertifikat Pendukung lainnya (bila ada).
3. Semua disatukan dalam satu berkas rangkap dua.

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

1. KTP/Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).

9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL) bagi yang potensi pencemaran.
10. Ijin Gangguan / HO.
11.Surat Keterangan Persetujuan Tetangga. 12.Keterangan Domisili Usaha dari kepala Desa setempat.

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

1. KTP / Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Surat Keterangan Persetujuan Tetangga.
8. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).
9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL).
10. Ijin HO.
11. Standar Nasional Indonesia (SNI).

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Ijin Usaha Perdagangan

1. Keterangan Domisili Usaha dari Kepala Desa setempat / ijin HO bagi yang divvajibkan.
2. Pas Photo Hitam Putih 4x6 sebanyak 3 lembar.
3. Foto Copy Bukti Pemilikan Usaha (Sertifikat / Petok D / STTS PBB tahun terakhir / Akte Jual Beli).
4. Foto Copy KTP rangkap 2.
5. Foto Copy NPVVP rangkap 2.
6. Neraca Awal Usaha / Perusahan.
7. JumlahTenaga Kerja.
8. Untuk bentuk Badan Hukum : PT, Koperasi, CV dan badan usaha lain ditambah :
a. Foto Copy Akte Pendirian rangkap 2.
b. Foto Copy KTP semua pengurus yang tercantum
dalam Akte Pendirian rangkap 2.
c. Struktur Organisasi dan pengurus rangkap 2.
d. Daftar Pemegang Saham rangkap 2.
e. Foto Copy Pengesahan Badan Hukum dari yang
bervvenang.

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

1. Mengisi formulir isian ijin gangguan.
2. Foto Copy Rekomendasi Tempat Usaha dari Bupati.
3. Ijin Lokasi bagi tempat usaha yang luasnya diatas 2 ha.
4. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan.
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum / Badan Usaha atau Anggaran Dasar yang sudah disyahkan bagi koperasi.
6. Foto Copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan lahan.
7. Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir.
8. Surat Persetujuan Tetangga disertai Foto Copy KTP.
9. Surat Persetujuan Lurah / Kepala desa dan BPD.
10. Dokumen UKL / UPL dari BAPEDALDA.