Sunday, April 26, 2009

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan

Kelengkapan Permohonan Perpanjangan / Perluasan Ijin Lokasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPVVP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi / Departemen Teknis terkait bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/ PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan / perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Peryataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berbeda dalam lokasi yang dimohon.
10. Laporan kemajuan pelaksanaan perolehan dan pemanfaatan tanah serta permasalahan yang dihadapi.
11. Daftar perolehan tanah yang disertai dengan bukti pengusaha tanahnya, minimal 50% dari luas tanah yang telah diberikan ijin lokasi.

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi

Kelengkapan Permohonan Ijin Lokasi / Klarifikasi
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan atau Kuasa pemohon.
2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan dan pengesahannya.
3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok VVajib Pajak (NPWP).
4. Peta atau gambar letak tanah yang dimohon.
5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah atau yang berhak atas tanah.
6. Uraian rencana Proyek yang akan dibangun.
7. Foto Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas PMA/
PMDN (termasuk pula Surat Persetujuan perpanjangan atau perluasannya apabila ada perubahan).
8. Surat Pernyataan mengenai tanah-tanah yang sudah dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
9. Surat Peryataan dari masyarakat pemegang hak atas tanah yang berada dalam lokasi yang dimohon.

Permohonan Ijin Rekomendasi

Syarat-Syarat Permohonan Ijin Rekomendasi Bupati Atau Ijin Prinsip
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bapak Bupati
Mojokerto
- Tembusan Kepala BAPPEDA Kab. Mojokerto.
2. Dengan dilengkapi:
a. Foto Copy KTP Pemohon / Surat Kuasa apabila
Pemohon divvakilkan kepada orang lain.
b. Foto Copy Akte Perusahaan / Badan Usaha.
c. Foto Copy NPWP.
d. Foto Copy Akte Tanah / Sewa Tanah.
e. Foto Copy Tanda Lunas PBB / STTS.
f. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Kepala Desa
dan Camat setempat.
g. Surat Pernyataan Persetujuan Kepala Desa
diketahui Ketua BPD (Badan Pervvakilan Desa) atas
usaha tersebut.
h. Gambar/ Diagram Proses Produksi.
i. Surat / Sertifikat Pendukung lainnya (bila ada).
3. Semua disatukan dalam satu berkas rangkap dua.

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar İndustri

1. KTP/Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).

9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL) bagi yang potensi pencemaran.
10. Ijin Gangguan / HO.
11.Surat Keterangan Persetujuan Tetangga. 12.Keterangan Domisili Usaha dari kepala Desa setempat.

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

Syarat-Syarat Pengajuan Ijin Usaha Industri (IUI)

1. KTP / Alat Bukti Diri lainnya.
2. NPVVP (Nomor Pokok VVajib Pajak).
3. Rencana Perincian Investasi.
4. Tata Letak Meşin dan Peralatan.
5. Denah Lokasi Pabrik.
6. Bağan Alur Proses Produksi.
7. Surat Keterangan Persetujuan Tetangga.
8. Bukti Penguasaan Tanah (Lahan yang disiapkan untuk industri).
9. Upaya Keloia Lingkungan (UKL) dan Unit Pengolahan Limbah (UPL).
10. Ijin HO.
11. Standar Nasional Indonesia (SNI).

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Ijin Usaha Perdagangan

1. Keterangan Domisili Usaha dari Kepala Desa setempat / ijin HO bagi yang divvajibkan.
2. Pas Photo Hitam Putih 4x6 sebanyak 3 lembar.
3. Foto Copy Bukti Pemilikan Usaha (Sertifikat / Petok D / STTS PBB tahun terakhir / Akte Jual Beli).
4. Foto Copy KTP rangkap 2.
5. Foto Copy NPVVP rangkap 2.
6. Neraca Awal Usaha / Perusahan.
7. JumlahTenaga Kerja.
8. Untuk bentuk Badan Hukum : PT, Koperasi, CV dan badan usaha lain ditambah :
a. Foto Copy Akte Pendirian rangkap 2.
b. Foto Copy KTP semua pengurus yang tercantum
dalam Akte Pendirian rangkap 2.
c. Struktur Organisasi dan pengurus rangkap 2.
d. Daftar Pemegang Saham rangkap 2.
e. Foto Copy Pengesahan Badan Hukum dari yang
bervvenang.

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

Persyaratan Dalam Ijin Gangguan (HO)

1. Mengisi formulir isian ijin gangguan.
2. Foto Copy Rekomendasi Tempat Usaha dari Bupati.
3. Ijin Lokasi bagi tempat usaha yang luasnya diatas 2 ha.
4. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan.
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum / Badan Usaha atau Anggaran Dasar yang sudah disyahkan bagi koperasi.
6. Foto Copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan lahan.
7. Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir.
8. Surat Persetujuan Tetangga disertai Foto Copy KTP.
9. Surat Persetujuan Lurah / Kepala desa dan BPD.
10. Dokumen UKL / UPL dari BAPEDALDA.

İJİN PEMONDOKAN

İJİN PEMONDOKAN
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai @ Rp. 6.000,-
2. Foto copy KTP dan KSK Pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan tanah / sertifikat;
4. Foto copy Nomor PokokVVajib Pajak(NPVVP);
5. Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi PT/CV);
6. Foto copy Persetujuan Pemanfaatan Ruang
7. Foto copy İjin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. Foto copy İjin Gangguan(HO);
9. Gambar Denah Bangunan;
10. Pas photo4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
11. Foto copy semua persyaratan rangkap 3 (tiga);
12. Surat kuasa bila yang mengurus ijin bukan pemohon.
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja Masa berlaku ijin pemondokan 3 (tiga) tahun

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

1. IMBBaru/Perluasan
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai @ Rp. 6000,-
2. Surat pernyataan tidak melanggar Peraturan Daerah
3. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga, dengan adanya kegiatan dimaksud
4. Foto copy bukti pemilikan tanah/sertifikat.akta jual beli/sewa menyewa,PetokD
5. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ijin Lokasi.blok plan, peil banjir bagi kegiatan usaha dan pengembang
6. Gambarbesteklengkap:
- Gambarbangunanmeliputi:
a. Denah bangunan skala 1:100
b. Tampakbangunan(depan,samping)skala1:100
c. Potongan bangunan (melintang, memanjang skala 1:100
- Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1:20
- Gambar situasi / site plan bangunan skala 1:500 atau 1:1000
- Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan bertingkat dan konstruksi baja / portal baja)

7. Foto copy KTP pemohon/Akte Pendirian Perusahaan
8. Foto copy semua persyaratan rangkap 4 (empat)
9. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Berdasarkan tarif sesuai Perda nomer25tahun 2001
Rumus:
RIMB = LB xTHOB pcr M^ Prosentase Maksimal 2"/„
Keterangan:
RIMB : Retribusi İjin Mendirikan Bangunan
LB :LuasBangunan
THDB : Tarif HargaDasar Bangunan M2
Prosentase Maksimal 2% adalah angka prosentase tertinggi yang diperkenankan sebagai angka perhitungan Retribusi
Catatan : Khusus pengembang atau usaha industri yang wajib amdal dan atau Andalalin harus melampirkan foto copy dokumen amdal dan atau Andalalin
2. IMB Balik Nama
Persyaratan:
1. Mengisi formulir permohonan materai@Rp.6000,-
2. Surat pernyataan tidak melanggar Peraturan Daerah

3. Foto copy bukti pemilikan tanah/sertifikat.akta jual beli pemilik baru
4. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ijin Lokasi bagi kegiatan usahaan.'Pemilikbaru
5. Foto copy KTP pemohon
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan terbaru
7. IMB Asli lama
8. Gambar bestek bangunan sesuai IMB lama
9. Foto copy semua persyaratan rangkap 4 (empat)
10. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Rumus:
RIMB: 10%XRIMBBaru/Perluasan
Keterangan:
RIMB : Retribusi İjin Mendirikan Bangunan
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku IMB selamanya kecuali menambah luasan bangunan atau
merubah fungsi bangunan

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Persyaratan:
1 Foto mm aktp nenrlirian nerıısahaan vann telah rtisahKan oıeh Mfintftn.
6. Buktipemilikanternpatusaha(fotocopysBrtifıkat/akte jualbeli/ sewa menyewa/Petok D) bagi Perubahan pindah alamat perusahaan
7. Akte Perubahan bagi Perusahaan yang berbentuk PT (baik untukpeningkatan/penurunan Modal Usaha dan Perubahan nama Perusahaan)
8. PasFoto4x6 sebanyak3(tiga)lembar
9. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja
SlUP berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usahanya
SURAT PERMOHONAN
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
(SP. PMDN)
Persyaratan:
1. Bukti diri pemohan:
a. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk
PT.BUMN/BUMN.CV.Fa.;
b. Foto copy anggaran dasar bagi usaha koperasi;
c. Foto copy KTP untuk usaha perorangan;
2. Surat kuasa yang berhak, apabila penandatanganan pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri;
3. Foto copy Nomor Pokok VVajib Pajak (NPWP);
4. Uraian:
a. Proses produksi yang dilengkapi dengan alur proses serta
mencantumkan jelas bahan baku / bahan penolong bagi industri
pengolahan;
b. Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan bidang jasa.
5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan:
a. Kesepakatan perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan
bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan
alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan
digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk
pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil;
b. Akte pendirian di atas dan perubahannya atau rislah RUPS
mengenai pernyataan usaha kecil sebagai pemegang saham
apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
6. Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan UU Nomor9Tahun 1995;
7. Surat kuasa bagi pengurusan ijinyang tidakdurus sendiri.
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku SP PMDN 4 (empat) tahun selama belum produksi
komersial

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
1. Pusat
Persyaratan:
1. Mengisiformulir permohonan bermaterai@Rp.6000,-
2. Foto copy akte Pendirian Perusahaan darı pendaftaran akte pendirian perusahaan dari Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbadan hukum (CV), khusus bagi perusahaan yang berbentuk PT harus melampirkan Tanda pengesahan dari Departemen Hokum dan HAM atau bukti setor pembayaran biaya pengesahan
3. Foto copy ijin HO (apabila usaha menimbulkan dampak terhadap lingkungan)
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Foto copy KTP pemohon/pengurus
6. Surat keterangan domisili usaha, tempat usaha dari desa / kelurahan setempat
7. Bukti pemilikan tempat usaha berupa foto copy sertifikat / akte jual beli / sewa menyewa/ Petok D/ BuKttPenıbuyai'uırPBD
8. Surat keterangan dari atasan langsung bagi pemohon SIUP Pegavvai Negeri/TNI/POLRI
9. Pas foto 4x6Cmsebanyak3(tiga)lembar
10. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
2. Cabang/Perwakilan
Persyaratan:
1. Surat permohonan pembukaan cabang / pervvakilan
2. Foto copy SIUP pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan SIU P asli sebanyak 3 (tiga) lembar
3. Foto copy surat pendirian cabang / Akta Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan cabang/ Pervvakilan
4. Foto copy KTP penanggungjavvab cabang / pervvakilan
5. Surat keterangan domisili tempat usaha dari desa / kelurahan setempat
6. Bukti pemilikan tempat usaha
7. Foto copy akte pusat
8. Pas foto 4 x 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar
9. Surat penunjukan / pengangkatan pimpinan / penanggung jawab cabang/ pervvakilan dari pimpinan/ penangungjavvab pusat
10. UntukPT (foto copy TDP Pusat)
11. Surat kuasa bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri
3. Perubahan SIUP (Alamat, Golongan Usaha, Ganti nama
perusahaan/ pengurus dil)
Persyaratan:
1. Mengajukan surat permohonan Perubahan
2. Mengisiformulir permohortan bermaterai!ip. 6000
3. Melampirkan SİUP asli
4. Foto Copy KTP
5. Surat ketşjfangan domisili usaha da*i desa / kelurahan set (bagi Perubahan alamat Perusahaan)

IJIN USAHA TETAP (IUT)

IJIN USAHA TETAP (IUT)
Persyaratan:
1. Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan perubahan-perubahannya / foto copy Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan oleh Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil danMenengah
2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa tanah bagi tanahnya sewa
3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa bangunan bagi bangunan/ ruang/gedung yang disewa
4. Foto copy ijin Gangguan(HO)
5. Foto copy Persetujuan RKL dan RPL bagi perusahaan yang wajib AMDAL atau dokumen UKL dan UPL atau SPPL bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL
6. Foto copy SP PMDN serta perubahannya
7. Foto copy ijin Lokasi (untuk lahan > 1 Ha) /Persetujuan Pemanfaatan Ruang^l Ha
8. Surat kuasa dari yg bervvenang apabila penandatanganan yg bervvenang bukan Direksi
9. Khusus bidang usaha tertentu dilengkapi dengan Rekomendasi dari dinas teknis:
a. Sertifikat uji operasi dari Direktorat Jendral Listrik dan
Pengembangan Energi untuk bidang usaha penyedia tenaga
listrik
b. Bukti penetapan golongan/klasifikasi kelas hotel dari Dinas
Parivvısata Propinsi Jawa Timur dan PHRI
c Foto copy ijin dari Pemda setempat bagi yang memiliki sendiri armada angkutan vvisata untuk bidang usaha Biro Perjalanan VVisata
d Foto Copy ijin menjual minuman berakohol bagi bidang usaha perhotelan dan Restoran
10. Foto copy KTPPemohon
11. Foto copy semua persyaratan rangkap 3 (tiga)
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Masa berlaku IUT 30 ( tiga puluh ) tahun selama tidak ada
Perubahan/perluasan
Berdasar Perda No. 28 th 2001 tentang retribusi ijin usaha (SİUP, TDP, TOI, IUI dan IUT) Klasifikasi Badan Usaha adalah sbb:
a. Badan Usaha Kecil dan perorangan dengan modal
Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-
b. Badan Usaha Sedang dengan modal di atas
Rp. 200.000.000,-s/d Rp. 500.000.000,-

c. Badan Usaha Besardengan modal di atas
Rp. 500.000.000,-.
Tarif Retribusi:
: Rp. 100.000,-: Rp. 250.000,-rRp. 500.000,-: S0 % dari keterıtuan tarif
a. Badan Usaha Kecil
b. Badan Usaha Sedang
c. Badan Usaha Besar
d. İjin Usaha Perorangan

Untuk pejBjangan 'P£§£P*'ân ulang ijin usaha, besarnyâ tarif retnbus
BIEB|M|ebaqai beril
Koperasi ' /OlHb.: 30 V Pe.orangan : 10c'..